- Menyatakan Terdakwa RAJA ADI RAHMAN Bin RAJA AMIR WAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAJA ADI RAHMAN Bin RAJA AMIR WAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN KALIANDA Nomor 292/Pid.Sus/2015/PN Kla |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Dianabr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Jamaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 amplop berisi : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir tablet kuning logo Superman dengan berat netto 13,9778 gram setelah diperiksa diperiksa Laboratorium BNN; - 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat Netto 0, 9993 gram setelah diperiksa diperiksa Laboratorium BNN; - 45 (empat puluh lima) butir tablet erimin 5 warna orange dengan berat netto seluruhnya 8,1585 gram setelah diperiksa setelah diperiksa diperiksa Laboratorium BNN; - 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi warna hitam; - 1 (satu) buah kardus tripanca; - 1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna hitam; Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara nomor 293/Pid.Sus/2015/PN.Kla., atas nama Terdakwa REZA DARIUS Bin CHERMAN AMIR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2015/PN Kla
Statistik70