- Menyatakan Terdakwa Aldy Bimantara anak Lazuardy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000, (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic transparan kode A yang didalamnya berisi narkotika yaitu 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna berat netto 2,99 gram kemudian disisihkan 1 (satu) butir pil dengan berat netto 0,29 gram kedalam 1 (satu) plastic klip transparan kode A1 untuk uji laboratorium, kemudian disisihkan lagi 1 (satu) butir pil dengan berat netto 0,32 gram kedalam 1 (satu) plastic klip transparan kode A2 untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) unit HP merek realme warna biru beserta kartu yang terdapat didalamnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik2121