- Menyatakan Terdakwa DERI KURNIAWAN BIN MISJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Plastik klip transparan diberi KODE 1 yang berisikan 7 (Tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto : 2,11 (Dua Koma Satu Satu) Gram;
- 1 (Satu) Buah kotak rokok Djarum Super;
- 1 (Satu) Unit Handphone Samsung warna Hitam.
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 423/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Keterangan: Terhadap barang bukti narkotika jenis Ekstasi : melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi diberi KODE 1 dengan berat Netto : 2,11 (Dua Koma Satu Satu) Gram kemudian disisihkan ke dalam 2 (Dua) plastic klip transparan diberi KODE A dan B dengan berat masing-masing KODE A netto : 0,30 (Nol koma Tiga Nol) Gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium (BPOM) Pontianak dan KODE B netto : 0,32 (Nol koma Tiga Dua) Gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan. Sedangkan Sisa dari KODE 1 dengan berat Netto : 1,49 (Satu koma Empat Sembilan) Gram dimasukkan ke dalam plastic dan dilabeli oleh kantor Pengadaian Persero Cabang Pontianak untuk dilakukan pemusnahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 423/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik22