- Menyatakan Terdakwa Ahmad bin Tayib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad bin Tayib oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu (kode A) berat brutto 4,00 gram (disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A1 berat netto 0,12 gram untuk uji laboratorium, disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A2 berat netto 0,20 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sisa kode A berat brutto 3,68 gram untuk dilakukan pemusnahan).
- 1 (satu) unit HP merk MI warna silver.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 412/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik82