- Menyatakan Terdakwa MUHADI SARUN Alias ADI Bin SARUN JENAR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat bruto : 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat bruto : 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong;
- 5 (lima) buah pipa kaca;
- 4 (empat) buah sendok sabu;
- 1 (satu) gulung kertas almunium foil;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik137