- Menyatakan Terdakwa Syaftudi Bin Baniar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan / Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screenshot status facebook FIRZA LIVE yang menandai akun facebook WENY dengan tulisan ?napa kamu seperti ini Weny? yang disertai dengan video sdri WENY dan sdr SYAFTUDI sedang berhubungan badan dan video yang menampilkan muka sdri WENY.
- 1 (satu) lembar screenshot percakapan whatsapp antara sdri WENY dengan pemilik/penguasa akun whatsapp dengan nomor 085654422325.
- 3 (tiga) lembar screenshot percakapan facebook messenger dengan akun facebook FIRZA LIVE, AYU dan YULI
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1902 warna biru, Imei 1:866440048914874 dan Imei 2:866440048914966 dengan kartu SIM nomor 085752998649.
- 1 (satu) buah akun KATA HATI (sebelumnya nama akun tersebut adalah AYU TARA lalu diubah menjadi AYU JAK) yang diekstrak kedalam CD.
- 1 (satu) lembar screenshot login akun facebook dengan nama AISYA AIS.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik298