- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Benyamin Kusuma Alias Benyamin Anak Dari Bun Kim Khin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan atau denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa wajib untuk mengganti nya dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu Atm BCA warna biru dengan nomor 6019001516378701
- OPPO A7 warna Biru dengan kode IMEI 1 : 866156040702154 dan IMEI 2 : 866156040702147 dan mentulis situs https://www.awe1919.net/
- 5 (Lima) Lembar screenshoot situs Perjudian online dengan alamat URL https://www.awe1919.net/
- 1 (Satu) Lembar screenshoot situs Perjudian online dengan alamat URL https://www.joker6969.net/
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3619