- Menyatakan Terdakwa Lovi Syapuan Alias Lovi Bin Muhammad Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lovi Syapuan Alias Lovi Bin Muhammad Harun tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto: 0,18 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat brutto: 0,13 gram.
- 1 (satu) helai celana pendek.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari bekas botol plastik larutan penyegar.
- 1 (satu) gulung alumunium foil.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil.
- 2 (dua) buah pipa kaca.
- 4 (empat) buah buah korek api kecil.
- Uang tunai Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik1213