- Menyatakan Terdakwa AUSIL FARONI ALS RONI BIN MAD HANI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong);
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah botol plastik warna merah berisikan jarum bakar sabu;
- 1 (satu) buah timbangan sabu / SKIL warna abu-abu;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat keseluruhan brutto : 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat keseluruhan brutto : 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik55