- Menyatakan Terdakwa Dede Reva Als Dede bin (alm) H. Ilyas Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dede Reva Als Dede bin (alm) H. Ilyas Yunus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A2 dengan berat netto 0,15 gram, Kode B2 dengan berat netto 0,14 gram, Kode C2 dengan berat netto 0,21 gram yang merupakan sebagian dari total narkotika golongan I seberat 58,50 gram;
- 1 (satu) buah dompet kain motif batik warna merah;
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik merek CHQ;
- 1 (satu) buah Timbangan Model Capacity: 500gX0.01g Made In China;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu;
- 4 (empat) buah potongan pipa;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong merek Top Quality;
- 1 (satu) buah loyang aluunium;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Duos Warna Biru tua dengan nomor Handphone 082351979977 Imei 1: 357410/07/5395200/2, Imei 2: 357411/07/5395200/0,
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8;
- 1 (satu) Botol SOS Hand Sanitizer;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dimusnahkan; 12. Uang sejumlah Rp2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik1714