- Menyatakan Terdakwa ?EDY SUSANTO als EDI als ADI bin AJI ADAM? tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ? Pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti:
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y12 Warna Biru, nomor IMEI I : 868435041516039 Nomor Imei 2 : 868435041516021;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 8 GB warna hitam berisi rekaman CCTV tanggal 04 November 2020;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 8 GB warna hitam berisi rekaman CCTV tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik KB 1369 SP Nomor Rangka: MHKV5EA2JJK033089, Nomor Mesin : 1NRF369636 an. YULIANI beserta kunci;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik KB 1369 SP Nomor Rangka : MHKV5EA2JJK033089, Nomor Mesin : 1NRF369636 an. YULIANI;
- 1 (satu) helai baju warna putih merah;
- 1 (satu) buah Topi merk DG warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) buah masker warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- pergunakan dalam perkara Muhajir Alias Hajir Bin Musthofa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 215/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik87