- Menyatakan Terdakwa Hendri Agato Anak Dari Arzudin (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor KB 4053 MP, jenis : sepeda motor, merk : Honda, tahun : 2018, warna : hitam, Nomor Rangka : MH1JFZ128JK685341 dan Nomor Mesin : JFZ1E2736554;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 4053 MP Nomor STNK : 05917629 an. Agusnia;
- 1 (satu) unit mobil double kabin KB 8579 KL, jenis : mobil barang, merk : Mitsubishi, tahun : 2011, warna : putih solid, Nomor Rangka : MMBJNKB70CD008484 dan Nomor Mesin : 4M40UAC6593;
- 1 (satu) lembar STNK mobil double kabin KB 8579 KL Nomor STNK : 01063343 an. Rengga Indocipta Pardede;
- 1 (satu) lembar SIM BII an. Hendri Agato Nomor SIM : 1021-8602-000009;
- 1 (satu) buah flasdisc rekaman CCTV merk AHJUA yang menerangkan kejadian kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 07.15 Wib di Jl. Tanjung Raya 2 depan Toko Sinar Elektronik 89 Kec. Pontianak Timur;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Sri Rizki. Dikembalikan kepada saksi Rudi Anak Dari Acong (Alm). Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik129