- Menyatakan Terdakwa Ahmad Hairul Fathorahman Bin Muhammad Sulham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bukti-bukti surat berupa :
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 168694 tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 277411 tanggal 30 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 168914 tanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 168966 tanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 169027 tanggal 06 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 169028 tanggal 06 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar Faktur penjualan nomor 287540 tanggal 07 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 287539 tanggal 07 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 278158 tanggal 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 190709 tanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor 142195 tanggal 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Legalisir Surat Penugasan nomor 040/IAP/PTK/I/19 atas nama AHMAD HAIRUL FATHURRAHMAN dengan jabatan Sales Supervisor PT. INDOMARCO ADI PRIMA.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 203/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 203/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik54