- Menyatakan Terdakwa Hari Budi Utomo Alias Momo Bin Sardi Sarjio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BENGKALIS Nomor 105/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 105/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rita Novita Sari, Br Hakim Anggota Febriano Hermady |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama a.n. Hari Budi Utomo, S.H.; 2. 1 (satu) set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IVa, Tanda Jasa Bakti 20 tahun; 3. 1 (satu) buah baju kebaya seragam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini; 4. 1 (satu) buah mutz; 5. 2 (dua) buah Topi Upacara; 6. 2 (dua) buah Topi Lapangan Golong IVa, dengan bordir nama a.n. Hari Budi Utomo, S.H.; 7. 2 (dua) buah Handphone dengan merk OPPO dengan IMEI 86931804051876 dan OPPO dengan IMEI 861280059748257; 8. Notebook AXIOO model M1169C atau mybook 11 G; 9. 3 (tiga) Kotak Amplop Putih ukuran 110x230mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus; 10. 3 (tiga) RIM Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus; 11. 1 (satu) bundle surat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi Rencana Pelelangan Aset; 12. 3 (tiga) Buah Name Tag a.n. Hari Budi Utomo,S.H.; 13. 1 (satu) buah Pin Persatuan Jaksa Iindonesia; 14. 1 (satu) buah tanda Kewenangan Jaksa; 15. 1 (satu) Buah Wing Penyidik; 16. 1 (satu) Buah Wing menyelam; 17. 1 (satu) pasang Pangkat Jaksa Golongan Iva (baru); 18. 1 (satu) Bungkus BET Kejaksaan Agung; 19. 1 (satu) Pasang merk PACALOLO Warna Hitam; 20. 1 (satu) Buah buku KUHP; 21. 1 (satu) buah Buku UU TIPIKOR dan TPPU; 22. 1 (satu) buah KEPJA Nomor 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI; 23. 48 (empat puluh delapan) buah Notebook bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus; 24. 1 (satu) Lembar berita acara pemenang lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Mobil Pajero Dakar warna hitam Nomor Asset D-031-08.PPA.2021 dengan Harga Rp53.000.000 a.n. Toni Sianto yang di tanda tangani oleh Tersangka Hari Budi Utomo; 25. 1 (satu) Lembar berita acara pemenang lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Mobil Pajero Dakar warna hitam Nomor Asset D-031-08.PPA.2021 dengan Harga Rp53.000.000 a.n. William Stanley yang di tanda tangani oleh tersangka Hari Budi Utomo; 26. 1 (satu) Lembar berita acara pemenang lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Mobil Pajero Dakar warna hitam Nomor Asset D-028-08.PPA.2021 dengan Harga Rp53.000.000 a.n. William Stanley yang di tanda tangani oleh Tersangka Hari Budi Utomo; 27. 1 (satu) Lembar berita acara pemenang lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Mobil Pajero Dakar warna hitam Nomor Asset D-027-08.PPA.2021 dengan Harga Rp53.000.000 a.n. Bali Stanlie yang di tanda tangani oleh Tersangka Hari Budi Utomo; 28. 1 (satu) Lembar berita acara pemenang lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Mobil Pajero Dakar warna hitam Nomor Asset D-019-08.PPA.2021 dengan Harga Rp53.000.000 a.n. Hadi Ewanto yang di tanda tangani oleh Tersangka Hari Budi Utomo; 29. 1 (satu) Bundel Rencana Pelelangan aset dari Tim Pemulihan Aset kejaksaan Republik Indonesia yang dibuat oleh Tersangka Hari Budi Utomo; 30. 1 (satu) Bundel Surat Pusat Pemulihan aset kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelelangan Aset dari terpidana Beny Tjokrosaputro alias Beny Tjokro alias Bentjok yang dibuat oleh Tersangka Hari Budi Utomo; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 105/Pid.B/2022/PN Bls
Statistik4629