- Menyatakan Terdakwa Zulkarnain als Zul Bin M Husein (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening/paket sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 5 (lima) bungkus plastik klip warna putih bening/paket kecil berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih bening/paket kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih bening berisi biji ganja;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6 warna putih/cream;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening tempat penyimpanan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) bungkus timbangan digital merk camry;
Untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik171