- Menyatakan Terdakwa I. Wahyu Ari Santoso bin Sarono, Terdakwa II. Rohmad Sodik bin Sukono, dan terdakwa III. Bambang Sutrisno alias Bambang bin Lamiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah kursi kayu pegangan keadaan rusak;
- 1 (satu) buah meja kayu;
- 10 (sepuluh) biji benda keras terdiri dari (batu, pecahan bata dan pecahan batako);
- 1 (satu) buah gitar dalam keadaan rusak;
- Pecahan gelas kaca;
- Pecahan genteng;
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah AG-3026-YBA, Noka. MH31PA004FK902697, Nosin. 1PA902748 warna merah, beserta STNKnya an. Mudianto dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Zuzuki Smash AG-2380-YC, Noka. MH8FD110C5J375366 warna biru hitam, beserta STNKnya an. Siti Umayah dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam gold dengan IMEI 1. 351585/10/772810/2, IMEI 2. 351586/10/772810/0;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol. AG-6843-YAQ Noka. MH1JFH114EK051676 Nosin. JFH1E1052066 warna white red, beserta STNK an. Ebit Wahyudi dan kunci kontak;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI Redmi 6A warna Gold dengan IMEI 1. 868149032598894 IMEI 2. 868149032598902;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Zuzuki Spin AG-2937-YO Noka. MH8CF48CA7J181338 Nosin. F484ID181214 warna merah hitam beserta kunci kontak;
- 1 (satu) potong jaket warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk WIKO warna hitam kombinasi Gold IMEI 1. 356651084125418 IMEI 2. 356651084175413;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 115/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 115/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Viky Pratama Putra; Dikembalikan kepada saksi Khoirun Nafujizaen; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Muzaki; Dikembalikan kepada Terdakwa Wahyu Ari Santoso; Dikembalikan kepada Terdakwa Rohmad Sodik; Dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Sutrisno Alias Bambang bin Lamiran; 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik3921