- Menyatakan terdakwa Sugianto als Adit bin Karni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Sugianto als Adit bin Karni oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sugianto als. Adit bin Karni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dosbox handphone merk realme 5 warna biru kristal dengan IMEI 1. 861835042657053, IMEI 2: 861835042657046 dan Nota pembelian;
- 1 (satu) buah dosbox handphone merk realme 5 warna biru kristal dengan IMEI 1. 861835048748112, IMEI 2: 861835048748104 dan Nota pembelian;
- 1 (satu) buah handphone merk realme 5 warna biru kristal dengan IMEI 1: 861835042657053, IMEI 2: 861835042657046;
- 1 (satu) buah handphone merk realme 5 warna biru kristal dengan IMEI 1: 861835048748112, IMEI 2: 861835048748104;
- 2 (dua) lembar Nota servis;
- 1(satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna merah marun dengan N0.Pol: AG 6207 RBZ, No. Ka: MH33C1205K100636, No. Sin: 3C11100506;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor YAMAHA VIXION warna merah marun dengan No.Pol: AG 6207 RBZ, No. Ka: MH33C1205K100636, No. Sin: 3C11100506 tahun 2012 atas nama IBNU SHODIQ alamat Ds. Bono Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung;
- 1(satu) buah kunci kontak Sepeda motor Yamaha;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 144/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 144/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Nico Mirando Saputra; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Sugianto als. Adit bin Karni; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik2712