- Menyatakan Terdakwa I. Vio Candra Alias Menthuk Bin Suyaji dan Terdakwa II. Dohan Nur Hani Bin Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menimbulkan kebarakan? sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Vio Candra Alias Menthuk Bin Suyaji dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II. Dohan Nur Hani Bin Nurkholis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tikar bekas terbakar;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bekas terbakar;
- 1 (satu) buah kotak pensil beserta isinya bekas terbakar;
- 1 (satu) potong baju batik warna merah bekas terbakar;
- 1 (satu) potong kain tirai jendela warna hijau bejas terbakar;
- 1 (satu) potong kain tirai kamar warna ungu bekas terbakar;
- 1 (satu) potong sarung warna hijau bekas terbakar;
- 1 (satu) buah bantal beserta sarungnya warna hijau bekas terbakar;
- 1 (satu) buah keset warna coklat bekas terbakar;
- 1 (satu) buah senter bekas terbakar;
- Pecahan kaca jendela riben warna hitam, Pecahan botol kaca warna bening;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru muda;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) potong sobekan karung;
- 1 (satu) buah botol aqua bekas terbakar;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna biru.
- 1 (satu) buah HandPhone merk Redmi 5A;.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Vario warna hitam no.pol: AG-4133-YAF, No.Ka:MH1KF1114GK555322, No. Sin : KF11E1559151, beserta kuncinya dan
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Jenis Vario warna hitam no.pol: AG-4133-YAF, atas nama PRIYONO, Alamat Dsn.Dawuhan Pule Rt.02 Rw.04 Ds.Sukorejo Kec.Gandusari Kab.Trenggalek ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 156/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Vio Candra alias Menthuk bin Suwaji; Dikembalikan kepada anak saksi Gigih Satria Juarta; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik38