- Menyatakan terdakwa Siti Husnah al. Si binti Misno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak honda No. seri Q822;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda GL 15A1RR MT (Mega Pro) tahun 2012, warna hitam, Nopol N-4049-QT;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda GL 15A1RR MT (Mega Pro) tahun 2012, warna hitam, Nopol N-4049-QT an. Ahmad Mardiyanto;
- 1 (satu) buah kunci kontak honda Scoopy;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam, tahun 2016, Nopol N-6824-PE;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda Scoopy warna hitam, tahun 2016, Nopol N-6824-PE;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario, warna hitam tanpa plat Noka MH1JFU112FK103994, Nosin JFU1E1103744;
- 1 (satu) buah kontak sepeda motor honda Vario;
- 1 (satu) buah anak kunci T;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah dompet warna merah berisi 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah magnet;
- 1 (satu) buah jaket jemper warna merah kombinasi abu-abu;
- 1 (satu) buah mur dan baut yang dimodifikasi;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 63/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 63/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunadi, Sh.br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Ahmad Mardiyanto; Dikembalikan kepada saksi korban Asrul Bustami; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik5044