- Menyatakan Terdakwa I Sucipto, Terdakwa II Khotimur Rusli, Terdakwa III Deki, Terdakwa IV Muhammad Kusnadi, Terdakwa V Solihin, Terdakwa VI Bunali,Terdakwa VII Rusdi, Terdakwa VIII Wajahit, Terdakwa XI Sukron Ali, Terdakwa X Fiki, Terdakwa XI Junaidi, Terdakwa XII Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ?Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Sucipto, Terdakwa II Khotimur Rusli, Terdakwa III Deki, Terdakwa IV Muhammad Kusnadi, Terdakwa V Solihin, Terdakwa VI Bunali,Terdakwa VII Rusdi, dengan pidana denda masing-masing Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa VIII Wajahit, Terdakwa X Fiki, Terdakwa XI Junaidi dengan pidana denda sebesar Rp. 28.000 ,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa XI Sukron Ali dengan pidana denda sebesar Rp. 28.000 ,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa XII Supri dengan pidana denda sebesar Rp. 18.000 ,- (delapan belas ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari,
- Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 106/Pid.C/2020/PN Krs |
|
Nomor | 106/Pid.C/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Abu Heriyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.C/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 106/Pid.C/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.C/2020/PN Krs
Statistik4122