- Menyatakan Terdakwa Abdul Gofur Bin Ahmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapan barang bukti berupa :
- 1 (satu) hp merk vivo Y15 warna hitam kondisi second lengkap dengan dusbook.
- 1 (satu) hp merk oppo R813K warna putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk xiaomi 4c wama putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk asus Zenfon Go warna merah kondisi second.
- 1 (satu) hp merk Samsung E7 warna putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk evercoss warna putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk evercoss warna hijau kondisi second.
- 1 (satu) hp merk Samsung champ warna putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk Samsung galaxy young warna merah muda kondisi second.
- 1 (satu) hp merk Samsung duos warna putih kondisi second.
- 1 (satu) hp merk Samsung galaxy s3850 warna merah muda kondisi second.
- 1(satu) hp merk nokia warna biru kondisi second.
- 2 (dua) hp merk nokia warna merah kondisi second.
- 3 (tiga) hp merk nokia warna hitam kondisi second.
- 1 (satu) hp merk anycall kondisi second.
- 1 (satu) hp tidak diketahui merk warna hitam kondisi second.
- 9 (sembilan) baterai hp merk Samsung.
- ikembalikan kepada saksi ABDUS SALAM.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru tahun 2017 No Pol : N 6166 PK dan telah dibuatkan berita acaranya pada tanggal 11 Pebruari 2018.
- ikembalikan kepada saksi MOHAMMAD HAKIM.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 132/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 132/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik5836