- Menyatakan Terdakwa JONY NUR?AIN alias JONI bin MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) pocket Narkotika golongan I dengan masing-masing label A seberat 3,65 gram dengan plastik pembungkusnya, Label B seberat 2,37 gram, Label C seberat 1 gram, Label D seberat 0,59 gram, dengan total berat keseluruhan 7,62 gram dengan platik pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah buku saku ;
- 1 (satu) buah tempat rokok warna merah ;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik ;
- 2 (dua) buah gunting ;
- 1 (satu) pak cutton but ;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam ;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong ;
- 17 (tujuh belas) plstik klip warna bening ;
- 1 (satu) pak sedotan ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah ;
- 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna loreng ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah oncor ;
- 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum suntikan ;
- 3 (tiga) buah sumbu ;
- 2 (dua) buah karet pipet ;
- 8 (delapan) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup bong ;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
- 1 (satu) buah HP merk ASUS ZENFONE 5 warna hitam putih ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti Hanarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik2510