- Menyatakan terdakwa Tumirin Alias Mirin Bin Sanmirja, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama dan melakukan Niaga bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) drum plastik BBM jenis solar @ 220 (dua ratus dua puluh) liter/drum dengan total sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter.
- 2 (dua) drum plastik BBM jenis pertalite @ 220 (dua ratus dua puluh) liter/drum dan 4 (empat) jerigen BBM jenis Pertalite ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter/jerigen dengan total sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter.
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up TOYOTA KF50 Super Long warna merah dengan No. Polisi KB-8210-UL dengan No. Rangka : KF50-064957 dan No. Mesin : 5k-0437299 beserta STNK atas nama TUMIRIN Nomor : 0422614.
- Berita Acara Pengukuran Nomor : 510/01/BAP/DKUMP-ML/I/2018 pada hari Jum?at Tanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Uray Alwan, SE.MH NIP. 19610923 198803 1 011, DESI ARTATI, ST NIP.19741213 200903 2 001.
- Fotocopy Surat Pengantar Nomor 541/30/ESDM tertanggal 11 Januari 2018 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, dengan lampiran Daftar Penyalur BBM yang menunjukan bahwa SPBU Semuntai sebagai Penyalur, serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Di Kabupaten Sanggau;
- Fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor 503/510/Ek.Bang, tertanggal 27 Oktober 2017.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-undang gangguan Nomor : 503/261/PMPP-D/SITU/2015 tanggal 7 Agustus 2015.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/UM/046/2011 tanggal 18 April 2011.
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : TDP 140254700248 tanggal 18 April 2011.
- Fotocopy Surat Fiskal dengan nomor register : 08994.RE-00/F/DPD/2015 tanggal 05 Agustus 2015;
- Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah, Reklame tahun 2015.
- Fotocopy Dokumentasi foto sebanyak 2 (dua) lembar.
Putusan PN SANGGAU Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Sag |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albanus Asnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Sag
Statistik3519