- Menyatakan Terdakwa I. TJHIN MIO TAN Als FONG FONG Anak BONG NYEN SIEN, Terdakwa II. SUGANDHI Als KANDI Bin ANUT B (Alm), Terdakwa III. SURIANTO Als ALUN Anak AJAN (Alm) dan Terdakwa IV. BASIRUN Als AKAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? ;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa I. TJHIN MIO TAN Als FONG FONG Anak BONG NYEN SIEN, Terdakwa II. SUGANDHI Als KANDI Bin ANUT B (Alm), Terdakwa III. SURIANTO Als ALUN Anak AJAN (Alm) dan Terdakwa IV. BASIRUN Als AKAU dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Set Kartu Remi Box Gold Fish / Ikan Mas.
Putusan PN SANGGAU Nomor 105/Pid.B/2018/PN Sag |
|
Nomor | 105/Pid.B/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto Br Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea. |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan.. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp.2.000 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2018/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2018/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2018/PN Sag
Statistik4028