- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;
- Menetapkan nama anak kandung PARA PEMOHON diubah yang semula tertulis dan tercatat di dalam kutipan akta kelahiran nomor : 3503-LU-26102020 tertanggal 30 September 2020 yang semula tertulis dan terbaca ADEGHAN TARA EL NASRUDIEN diubah menjadi tertulis dan terbaca ADEFGHAN TARA EL NASRUDIEN;
- Menetapkan nama anak kandung PARA PEMOHON diubah yang semula tertulis dan tercatat di dalam Kartu Keluarga nomor : 3503070811130006 tertanggal 26 Oktober 2020 yang semula tertulis dan terbaca ADEGHAN TARA EL NASRUDIEN menjadi tertulis dan tercatat ADEFGHAN TARA EL NASRUDIEN;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak salinan penetapan ini diterima oleh PARA PEMOHON untuk dicatat dalam buku register untuk itu dan Memerintahkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan nama anak kandung PARA PEMOHON pada kutipan akta kelahiran nomor :3503-LU-26102020 tertanggal 30 September 2020 yang semula tertulis dan terbaca ADEGHAN TARA EL NASRUDIEN diubah menjadi tertulis dan terbaca ADEFGHAN TARA EL NASRUDIEN dan di dalam Kartu Keluarga nomor : 3503070811130006 tertanggal 26 Oktober 2020 yang semula tertulis dan terbaca ADEGHAN TARA EL NASRUDIEN menjadi tertulis dan tercatat ADEFGHAN TARA EL NASRUDIEN;
- Membebankan kepada PARA PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Trk |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.P/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.P/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.P/2021/PN Trk
Statistik510