Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 17/PID.SUS/2023/PT MAM |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Mahmuriadin, Teguh Sarosa |
Panitera | Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 109/Pid.Sus/ 2022/PN Pky tanggal 19 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Gunawan Alias Bapak Adi Bin Abdul Rasid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Paket/sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram;1 (satu) korek gas;1 (satu) kaca pireks; 4 (empat) pipet plastik; dan 1 (satu) botol aqua kecil; dimusnahkan;1 (satu) handphone merek Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00. (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2818 K/Pid.Sus/2023
Lainnya : 17/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik220