- Menyatakan Terdakwa ERNAWATI binti BAKAT SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Redmi 3 warna gold, 1 (satu) buah doosbook handphone merk Xiaomi type Redmi 3 warna gold, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone tanggal 18 Maret 2016, 2 (dua) lembar nota pembelian emas tanggal 31 Mei 2005 dan 22 Februari 2018, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna merah maron, 1 (satu) buah kunci lemari, uang tunai sejumlah Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah cincin emas, dikembalikan kepada Saksi Sunarti;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF11C1C MT No.Pol. AE 2383 VF No : MH1JBH111825 No.Sin : JBH1E1108991 warna orange hitam beserta STNK an. MARINA TOILANI alamat MH. THAMRIN 57 Rt.02 Rw.02 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo dan kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu kombinasi kuning, dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 33/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 33/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik2715