- Menyatakan Terdakwa I. MUKHLIS Bin Alm M.JAMIL dan Terdakwa II SURYADI NURDIN Bin Alm NURDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUKHLIS Bin Alm M.JAMIL dan Terdakwa II SURYADI NURDIN Bin Alm NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Terdakwa I. MUKHLIS Bin Alm M.JAMIL dan Terdakwa II SURYADI NURDIN Bin Alm NURDIN untuk segera ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Type Carry St 100, Model Minibus tahun 1990 dengan No Rangka SL410327628,No Mesin : F10AID226524 warna abu-abu dengan No. Pol. BL 1029 ND beserta STNK Asli, yang pada bahagian dalamnya telah diletakkan 1 (satu) buah tangki bahan bakar minyak yang telah dimodifikasi dan di dalam tangki tersebut ditemukan bahan minyak berjenis Premium.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 4/Pid.B/LH/2020/PN Lsk |
|
Nomor | 4/Pid.B/LH/2020/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/LH/2020/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/LH/2020/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/LH/2020/PN Lsk
Statistik98