- Menyatakan Terdakwa Syarkawi Bin Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 362/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 362/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: penjara selama:3(tiga)Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku Pemilik kenderaan bermotor(BPKB) asli dengan No.I-06771591; - 1 (satu)lembar surat tanda nomor kenderaan bermotor(STNK) asli dengan nomor register: BL 5838 QU nama pemilik Mahdi alamat Kel.Muling Meucat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; - 1(satu)lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran(TBPKP)asli dengan nomor register BL 5838 QU. nama pemilik Mahdi alamat Kel.Muling Meucat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; - 1(satu)lembar Surat Izin Mengemudi(SIM)asli atas nama TI Jamidah,alamat Gp.Tanjong Ceungai Kec.Tanah Jambo Aye kab.Aceh Utara; - 1(satu)lembar Kartu Tanda Penduduk(KTP)asli Propinsi Aceh Kota Lhokseumawe dengan NIK:1173046109810001 atas nama TI Jamidah dengan alamat Lr.Damai Desa Batuphat Barat Kec.Muara Satu Kota Lhokseumawe; Dikembalikan kepada saksi korban Sdri.Ti Jamidah binti Usman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik169