- Menyatakan Terdakwa ARI MARANTIKA Alias ARI Bin ABDIL BAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARI MARANTIKA Alias ARI Bin ABDIL BAHRI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan nomor : 088/BIP/IX/2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan nomor : 013/BIP/IX/2016;
- 1 (satu) Bundel Slip Gaji ARI MARANTIKA dari PT. BENAL ICHSAN PERSADA;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan ARI MARANTIKA;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko PAK NOP;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko ROMI PASIR;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko UTAMA MANDIRI;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko HARAPAN KITA;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko SULAIMAN;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko BABAN;
- 1 (satu) Bundel Buku Piutang toko CAHAYA EMAS;
- 1 (satu) Bundel Print Laporan Faktur / DO (Delivery Order) yang dikirim ARI MARANTIKA melalui e-mail PT. BENAL ICHSAN PERSADA;
- 1 (satu) Bundel hasil Audit Internal PT. BENAL ICHSAN PERSADA;
Putusan PN DUMAI Nomor 149/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. BENAL ICHSAN PERSADA melalui saksi RENI MURNI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik2211