- Casten Venus Libbery, anak laki-laki dari Ayah Komando dan Ibu Christina Melinda, lahir di Banjarmasin pada tanggal 16 September 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/873/KCS-Kps/07 tertanggal 6 November 2007;
- Vitu Perman Giberli, anak laki-laki dari Ayah Komando dan Ibu Christina Melinda, lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 7 April 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6203CLT0706201008272 tertanggal 7 April 2010;
- Regita Celena, anak perempuan dari Ayah Komando dan Ibu Christina Melinda, lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 13 Februari 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL 7420097338 tertanggal 29 April 2015;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Klk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat Christina Melinda dengan Tergugat Komando yang dilangsungkan di GKE Selat (Gereja Sinta) Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 Juli 2007, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/87/DKCS-KPS/07 tertanggal 14 Agustus 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Di bawah penguasaan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat di mana perceraian antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp391.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Klk
Statistik229