- Menyatakan Terdakwa WIRA CANDRA Alias SUNG KIONG Bin HO HUAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa WIRA CANDRA Alias SUNG KIONG Bin HO HUAT selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp2.711.395.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 76 (tujuh puluh enam) karton yang dibungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebagai berikut:
- 5 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Chivas Regal kadar 40 %;
- 10 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Black Label kadar 40%;
- 3 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Jack Daniel's kadar 40%;
- 5 karton @ 6 botol @ 750 ml merk Chivas 18 kadar 40 %;
- 2 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Hennessy Very Special kadar 40 %;
- 15 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Hennessy kadar 40 %;
- 3 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Red Label kadar 40 %;
- 2 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Medaillon kadar 40%;
- 31 karton @12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Red Barrels kadar 40%;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA-114 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359017092737478; IMEI 2 : 350917092787473; dan simcard telkomsel nomor 082383338158;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo model 1904 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867481044657751; IMEI 2 : 867481044657744; dan simcard flexi nomor 086932106586;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme model RMX1941 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 86288047511299 ; IMEI 2 : 861288047511281 dan simcard telkomsel nomor 082284397615.
- 1 (satu) buah KTP a.n. Wira Candra dengan NIK : 1472012503810003;
- 1 (satu) buah KTP a.n. Sugianto dengan NIK : 1403102705980001.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Mitsubishi L300 Model Pick Up tahun pembuatan 2018 (dua ribu delapan belas) nomor rangka MK2L0PU39JJ002869, nomor mesin 4D56CS65359 warna hitam, nopol BM 9588 RF beserta kunci;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera nomor registrasi: BM 9588 RF, nama pemilik : Sidik Purwanto, alamat : Jl. Daeng Tuagek RT/RW. 016/- Purnama, Dumai Barat, Dumai.
- 1 (satu) unit Speed Boat Fiber tanpa nama dengan merk mesin Yamaha 2x 200HP.
Putusan PN DUMAI Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa WIRA CANDRA; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa SUGIANTO; Dikembalikan kepada saksi DINA BIN HASLIM; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik4319