- Menyatakan terdakwa SUTIKNO Bin DARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Perikanan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTIKNO Bin DARNO berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. PKFB 423 GT. 51,44;
- 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl;
- Alat Navigasi :
- 1 (satu) unit GPS Plottter merk XINO model XF-1069B;
- 1 (satu) unit Kompas;
- Alat Komunikasi berupa :
- 1 (satu) unit Radio Ship Station seri SS-24 CB;
- Dokumen Kapal berupa :
- 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri : F 001782 an : KM. PKFB 423 GT. 51,44;
- Uang tunai sebesar Rp257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 257 (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis gulama, layur, malong dan jenis ikan lainnya;
Putusan PN DUMAI Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik107