- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000230 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000650 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000231 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000621 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000232 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000788 Tanggal 18 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000233 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000619 Tanggal 14 Mei 2020
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000234 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000618 Tanggal 14 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000235 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000620 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901228 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000474 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901232 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000522 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901233 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000521 Tanggal 12 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901234 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000615 Tanggal 11 Maret 2020;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan ke-10 (sepuluh) Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Jo. Addendum Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000230 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000650 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000231 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000621 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000232 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000788 Tanggal 18 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000233 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000619 Tanggal 14 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000234 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000618 Tanggal 14 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000235 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000620 Tanggal 11 Maret 2020
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901228 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000474 Tanggal 11 Maret 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901232 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000522 Tanggal 11 Maret 2020
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901233 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000521 Tanggal 12 Mei 2020;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901234 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000615 Tanggal 11 Maret 2020;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris yaitu sebagai berikut:
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 20 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 22 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 23 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 24 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 33 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 34 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 36 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn.
- Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau yaitu sebagai berikut:
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044002.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044004.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044005.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044006.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044007.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044006.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004487.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004488.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004489.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004491.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat selaku penerima fidusia berupa 10 (sepuluh) unit kendaraan roda 4 dengan rincian sebagai berikut:
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018011, Nomor Mesin 6D16TY5369 Nomor Polisi BM 8289 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018009, Nomor Mesin 6D16TY5362, Nomor Polisi BM 8286 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018006, Nomor Mesin 6D16TY5349, Nomor Polisi BM 8280 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018007, Nomor Mesin 6D16TY5351, Nomor Polisi BM 8284 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018010, Nomor Mesin 6D16TY5363, Nomor Polisi BM 8287 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017726, Nomor Mesin 6D16T94823, Nomor Polisi BM 8255 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017698, Nomor Mesin 6D16T94803, Nomor Polisi BM 8266 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017703, Nomor Mesin 6D16T94771, Nomor Polisi BM 8264 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 10 (Sepuluh) unit kendaraan roda 4 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018011, Nomor Mesin 6D16TY5369 Nomor Polisi BM 8289 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018009, Nomor Mesin 6D16TY5362, Nomor Polisi BM 8286 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018006, Nomor Mesin 6D16TY5349, Nomor Polisi BM 8280 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018007, Nomor Mesin 6D16TY5351, Nomor Polisi BM 8284 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018010, Nomor Mesin 6D16TY5363, Nomor Polisi BM 8287 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017726, Nomor Mesin 6D16T94823, Nomor Polisi BM 8255 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017698, Nomor Mesin 6D16T94803, Nomor Polisi BM 8266 UO, Tahun 2019, Warna Oranye;
- MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017703, Nomor Mesin 6D16T94771, Nomor Polisi BM 8264 UO, Tahun 2019, Warna Oranye
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 189/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Ronald, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
42
24