- Menyatakan terdakwa Aswadi Alias Tengku Amad Bin M. Nur tersebut diatas, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih berisikan 19 (sembilan belas) bungkus/paket sabu seberat 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) gram, 4 (empat) lembar plastik kosong transparan les merah, 1 (satu) buah pirek dan selembar tisu.
- Uang tunai sejumlah Rp.839.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) milik terdakwa Aswadi Alias Tengku Amad Bin M Nur.
- Uang tunai sejumlah Rp.92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) milik terdakwa Imran Damanik.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman sprite.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam milik terdakwa Aswadi Alias Tgk Amad Bin M Nur.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik209