- Menyatakan Terdakwa Efri Andi als. Si Ep bin Kamarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram , sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 12 (dua belas) bungkus kecil plastik klip kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 30,17 gram;
- 1 (satu) timbangan digital merek Constant warna hitam;
- 2 (dua) sendok plastik;
- 2 (dua) kaca pirek;
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah tempat makan plastik warna biru;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 2277 0100 0742 534 atas nama Epri Andi;
- 1 (satu) isolasi kecing bening;
- 1 (satu) kartu ATM Bank BRI warna biru;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia warna hitam tipe 108 dengan nomor kartu SIM 082179748098;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Xiaomi warna putih Gold tipe A5 dengan nomor Kartu SIM 082278410288;
Putusan PN JAMBI Nomor 624/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sudiyanto als. Cak Yanto als. Acak bin M. Nur; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 624/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik1914