- Menyatakan Terdakwa I Suwito Als Pak Ompong Bin Suhardi, Terdakwa II Subur Bin Wiryo Ngadimin, Terdakwa III Supriyanto Bin Gito Pawiro, Terdakwa IV Sularto Bin Tartosemito, Terdakwa V Ebi Susanto Bin Slamet (alm) dan Terdakwa VI Paryanto Bin Paidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karenanya Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Suwito Als Pak Ompong Bin Suhardi, Terdakwa II Subur Bin Wiryo Ngadimin, Terdakwa III Supriyanto Bin Gito Pawiro, Terdakwa IV Sularto Bin Tartosemito, Terdakwa V Ebi Susanto Bin Slamet (alm) dan Terdakwa VI Paryanto Bin Paidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempergunakan kesempatan main judi yang dilakukan secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Suwito Als Pak Ompong Bin Suhardi, Terdakwa II Subur Bin Wiryo Ngadimin, Terdakwa III Supriyanto Bin Gito Pawiro, Terdakwa IV Sularto Bin Tartosemito, Terdakwa V Ebi Susanto Bin Slamet (alm) dan Terdakwa VI Paryanto Bin Paidin dengan pidana penjara masing - masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- Uang taruhan / uang tengah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang taruhan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Set Kartu domino;
- 1 (satu) Lembar Tikar plastic warna putih kombinasi merah bertuliskan BROMO.
- Membebani kepada Para Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 148/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hadi Sunoto, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Agnes Andrini Y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik230