- Menyatakan Terdakwa Zuliadi bin Abdul Aziz tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram (disisihkan 1 (satu) paket dengan bersih 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, sehingga sisanya berat bersih 0,553 (nol koma lima lima tiga) gram, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung J2 warna silver krem dengan nomor kartu SIM 083172556539; dan
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Dompet kulit warna coklat muda, dikembalikan kepada Terdakwa Zuliadi bin Abdul Aziz;
Putusan PN JAMBI Nomor 685/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 685/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 685/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik2219