- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hari Riski Als Ari Bin Daryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Hari Riski Als Ari Bin Daryono oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hari Riski Als Ari Bin Daryono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Satu) Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hari Riski Als Ari Bin Daryono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sampel urine terdakwa.
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja.
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomy warna hitam milik Muhammad Hari Riski
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih. Milik Deswanto.
Putusan PN JAMBI Nomor 593/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara atas nama Deswanto. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik1615