- Menyatakan terdakwa MIMI MARYANI Alias MIMI Binti MUHAMMAD SAID terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIMI MARYANI Alias MIMI Binti MUHAMMAD SAID dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,617 (empat koma enam ratus tujuh belas ).
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 4 lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 1 lembar dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) 3 lembar.
- Dompet berwarna coklat.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara JOKO REZEKIANTO als EKO bin MASDARMANTO Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 618/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik3519