- Menyatakan Terdakwa AGUS ANTONI Bin HERMANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS ANTONI Bin HERMANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 1,85 (satu koma delapan lima) gram;
- 1 ( satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah kotak jam tangan;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Android,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 663/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 663/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 663/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik127