- Menyatakan terdakwa Ray Septian Ong Bin Soekarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI tanggal 11 dan 13 April 2020 No. Rek 760801005593532 An. Wasiyah;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI tanggal 22 Mei 2020 No. Rek 760801005593532 An. Wasiyah;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Leasing Chandra Sakti Utama Leasing Finance;
- 34 (tiga puluh empat) lembar Screenshot chat WhatsApp An. Ray Septian Ong Alias Ray kepada korban;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA bulan Februari 2020 No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA bulan Maret 2020 No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 4 (empat) lembar rekening koran Bank BCA bulan April 2020 No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA bulan Mei 2020 No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA bulan Juni 2020 No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 1 (satu) buah buku Tabungan BCA No. Rek: 1191925993 An. Ray Septian Ong;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 564/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 564/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 564/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik1614