- Menyatakan Terdakwa Perianto Telau Mbanua Alias Peri Bin Saya Aro Telau Mbanua tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang menimbulan korban lebih dari 1 (satu)? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju jenis Gaun warna Putih Merah;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong motif garis garis warna Hitam Putih;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong motif garis garis warna putih biru;
- 1 (satu) helai celana pendek warna orange;
- 1 (satu) helai rok motif garis garis putih hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna cream motif bunga;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu motif love;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih kuning;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna Coklat merk A.GEE;
- 1 (satu) helai celana Panjang trening warna Hitam;
- 1 (satu) celana dalam warna Biru merk Dickman;
Putusan PN DUMAI Nomor 451/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Muslim, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Korban Intan, Anak Korban Sukma dan Anak Korban Firna; Dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 451/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik22