- Menyatakan Terdakwa Nando Hengki Bin Mayus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kotak Handphone Merk ADVAN S40 LTE dengan masing-masing nomor IMEI 1: 3576640709369929 dan IMEI 1: 357664070997988;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk MAXTRON S8 PLUS dengan nomor IMEI 1 : 860015031825414 dan IMEI 2 : 860015031825412;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk MAXTRON S9 PLUS dengan nomor IMEI 1 : 860015030846981 dan IMEI 2 : 860015030861980;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk ADVAN S50 dengan nomor IMEI 1 : 352360084719360 dan IMEI 2 : 352360084719378;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk ADVAN S5E dengan nomor IMEI 1 : 356333070573709 dan IMEI 2 : 356333070653709;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk PRINCE PC2 dengan nomor IMEI 1 : 377520202054344 dan IMEI 2 : 377520202054351;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk PRINCE PC338 dengan nomor IMEI 1 : 377533800345949 dan IMEI 2 : 377533800345956;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk StrawBerry STAR dengan nomor IMEI 1 : 352888058644321 dan IMEI 2 : 352888058746324;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk StrawBerry JOY dengan nomor IMEI 1 : 352888056639307 dan IMEI 2 : 352888056741301;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk i-Cherry C203 Aquarius dengan nomor IMEI 1 : 359192030107413 dan IMEI 2 : 359192030107421;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk i-Cherry C203 Aquarius dengan nomor IMEI 1 : 359192030112751 dan IMEI 2 : 359192030112769;
- 1 (satu) unit Handphone Merk MAXTRON S8 PLUS dengan nomor IMEI 1 : 860015031825414 dan IMEI 2 : 860015031825412;
- 1 (satu) unit Handphone Merk PRINCE PC338 dengan nomor IMEI 1 : 377533800345949 dan IMEI 2 : 377533800345956;
- 1 (satu) buah Flasdisk warna Putih merk TOSHIBA yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah helm merk GM Fighter warna merah;
Putusan PN DUMAI Nomor 399/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 399/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Darman Alias Ucok Bin Syamsudi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik2014