- Menyatakan Terdakwa Ramijo bin. Halimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu seberat 0,086 gram (nol koma nol delapan enam gram) ? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramijon bin. Halimi oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastic Bening Narkotika Jenis Shabu Seberat 0,086 gram (nol koma nol delapan enam gram);
- 1 (satu) Paket Alat Hisap Shabu;
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna;
- 1 (satu) Unit Handphone VIVO Warna Putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 678/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 678/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan Dalam Perkara Dytia Viveronica Binti Juniadi; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 678/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 678/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik2316