- 5 (lima) butir Narkotika jenis extacy.
- 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna merah berikut Simcard 1 Nomor 6283171127255 dan simcard Nomor 6285269275084.
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 2000.- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No Pol BH 3161 IK beserta STNK An. SARWO EDI MUSTAFA.
Putusan PN JAMBI Nomor 669/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 669/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa MIFTA HARDI Als JAMBRONG Bin MUHKLIS SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 669/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik180