- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Holpitersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama6(enam) tahundan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Samsung senter warna hitam beserta sim card 085267845133,
- 1 (satu) unit Handphone OPPO 1k warna merah,
- 1 (buah) Handphone XIOMI warna abu-abu,
- Uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
- 1 (satu) kartu ATM BRI warna biru,
- 2 (dua) lembar bukti transfer,
- 1 (satu) buku catatan merk ERIKA 156,
- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal bening Narkotika jenis shabu berat 0,36 gram,
- 1 (satu) bungkus koyo hansaplast,
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat loreng,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 676/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 676/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dikembalkan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 676/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 676/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik148