- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan surat jual beli (over kredit) yang dibuat Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat sekaligus sebagai bukti pembayaran, untuk menempati rumah tertanggal 19 Oktober 2010, dan bukti pembelian/over kredit rumah berikut bangunan rumah dengan luas tanah 108 M2, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16942/Kenali Besar yang terletak di PerumahanKembar Lestari Blok A-11 (A-Sebelas), Jl. Lorong Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sebidang tanah luas tanah 108 M2, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16942/Kenali Besar yang terletak di PerumahanKembar Lestari Blok A-11 (A-Sebelas), Jl. Lorong Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi tercatat atas nama Philips Toding Labi ;
- Memerintahkan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi (Turut Tergugat) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16942/Kenali Besar yang terletak di PerumahanKembar Lestari Blok A-11 (A-Sebelas), Jl. Lorong Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi tercatat atas nama Philips Toding Labi dan dokumen-dokumen lain yang ada pada Turut Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan Putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16942 yang terletak di Perumahan Kembar Lestari Blok A-11 (A-Sebelas), JL. Lorong Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi yang tercatat atas nama PhilipS.TL Alias Philips Toding Labi (Tergugat I) tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tanpa Persetujuan Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga sertifikat tanah tersebut yang semula masih atas nama Philips.TL Alias Philips Toding Labi (Tergugat I) dibalik nama menjadi atas nama M. Syaifullah (penggugat) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 150/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik4840