- Menyatakan terdakwa ARMEDI Als.ANANG KONENG BIN ANANG ANI bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi 25 (duapuluh lima) butir pil yang berlogo hello kittywarna pink di duga narkotika jenis extacy total berat : 7,56 gram.
- 1 (satu) unit HP Iphone warna putih
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru.
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna putih gold.
Putusan PN JAMBI Nomor 675/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 675/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Splitsing An.Teo Rivany Putra Bin Andri Sidik. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 675/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 675/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik53