- Menyatakan terdakwa ARIAN TAPEN PRATAMA BIN ARKA GANI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut?, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap ARIAN TAPEN PRATAMA BIN ARKA GANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan terdakwa tetap tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 57 buah kartu perdana AS.
- 5 buah kartu perdana Simpati.
- 99 buah kartu kuota Axis.
- 38 buah kartu perdana Axis.
- 9 buah kartu perdana XL.
- 8 buah HF Scaffsen.
- 10 buah HF Foome QA26.
- 16 buah HF Foome QA06.
- 6 buah ant gores biasa.
- 2 (dua) buah power bank 6.600.
- 1 (satu) buah power bank 10.000.
- 3 buah charge JETE.
- 2 buah charge flash Realme.
- 1 buah charge flash Samsung.
- 12 buah kabel aux.
- 6 buah ring hp.
- 8 buah gurita hp.
- 28 buah type kabel Iphone.
- 15 buah headset foomee hifi.
- 34 buah kabel type c.
- 4 buah kabel type B micro.
- 1 buah gembok merk tosita.
- 1 bundel nota pembelian barang- barang counter.
- 1 kotak perdana kartu As dengan no.0640 0000 4218 0500 s/d 0640 0000 4218 0599 HLR Area 46- Kalimantan.
- 1 (satu) buah besi ulir panjang kurang lebih 1 (satu) meter.
Putusan PN JAMBI Nomor 701/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 701/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) Buah TV merk Samsung 48 inci warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban Rio Ramadhan Bin Yandri Chaniago. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 701/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 701/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik2415